A. Perkembangan Standar Audit
Apa sih itu
Perkembangan standar audit??, pertama-tama saya akan menjelaskan apa itu
standar audit.
Standar Audit merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang
diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.
Dengan demikian,
IPSA berguna untuk memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan
perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini
bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat
wajib. Oleh karena itu, Standar Audit ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar
pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
a.
Standar
Umum:
1)
Dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor
2)
Berhubungan
dengan perikatan, independensi
3)
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b.
Standar pekerjaan lapangan:
1)
Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya
2)
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3)
Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan,
dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit
c.
Standar pelaporan:
1)
Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
2)
Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya
3)
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor
4)
Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan
Sedangkan Perkembangan Standar Etika
Profesi Akuntansi terjadi sejak tahun 1972, pertama kali ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan
Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan mencakup tanggung jawab akuntan publik,
unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan
penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif,
serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas
pemeriksaan.
Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia
tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar
segera dilakukan penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama,
dan melengkapinya dengan serangkaian suplemen yang merupakan penjabaran lebih
lanjut norma tersebut. Untuk melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang
anggotanya berasal dari unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan akuntan
pemerintah.
Komite ini telah menyelesaikan konsep
Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada tanggal 11 Maret 1984. Pada
tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan yang telah diteliti dan
disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan
Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku efektif selambat-lambatnya
untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal
31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma
Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan
No.12 dan interpretasi No.1 sampai
dengan Nomor.2. Dalam Kongres ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994,
disahkan Standar Profesional Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
a)
Uraian mengenai standar profesional akuntan publik
b)
Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c)
Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan
d)
Pernyataan jasa akuntansi dan review
e)
Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan
Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Auditing (IPSA)
2. Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT)
3. Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Akuntansi dan Review (IPSAR)
4. Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK)
yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK)
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM)
B. Perkembangan Standar Etika Profesi
Akuntansi
Etika Profesi
Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Sedangkan, Etika menurut bahasa yunani kuno: “ethikos“, berarti
“timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar
dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti
benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Menurut Baily,
perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode, yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi
industri, profesi akuntan belum dikenal
secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi
dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan,
yaitu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Tujuannya
adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan
terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik
dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Munculnya
perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal,
faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat
massal, sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan
antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan
pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari
dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian
untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan. Umumnya pihak yang ditunjuk adalah
pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau
sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan
pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900
mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai
kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan
perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan
pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/
administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi
juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang
membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga
pemerintah dalam menentukan besarnya pajak
4. Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930
perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem
akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan
auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi
menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan
auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan
Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntan pun menjadi bertambah yaitu:
pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok
lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain. Peran besar akuntan dalam
dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan
dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS
mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap
perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen
dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
http://muzttofa.blogspot.com/2013/06/standar-profesional-akuntan-publik-spap.html
http://uchiemot.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar