A. Modal Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Terdapat tiga alasan koperasi membutuhkan
modal, antara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah
koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan pembuatan akta
pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal.
Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta
tetapatau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya
digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Oleh karena itu
dapat disimpulkan bahwa modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal
koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun
lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal
Terdapat dua
sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam mendapatkan
modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para
pengurus koperasi, yaitu :
1.
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan
besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut
2.
Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
3.
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi
b.
Secara tidak langsung
Modal yang
didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya, caranya antara lain :
1.
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
2.
Memupuk dana cadangan
3.
Melakukan Kerja Sama-Usaha
4.
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Selain itu,
terdapat sumber-sumber modal koperasi berdasarkan UU yaitu :
1.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para
pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan
menjalankan usaha koperasi.
c.
Simpanan Sukarela
Adalah simpanan
yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan
sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.
Modal sendiri
Adalah modal
yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
2.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari
modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
b.
Modal Pinjaman (Debt capital)
1)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
2)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal.
3)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan.
4)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Di dalam
evaluasi keberhasilan koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota
a.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
b.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya besarnya nilai
utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tsb.
d.
Penyajian dan Analisis
Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan
llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
-
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi)
-
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban
Bila koperasi
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
2.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
a.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan
usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Efesiensi adalah penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
b.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
c.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
d.
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan
keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen,
laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan
hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan
atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan
keuangan tambahan. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
D. Sisa Hasil Usaha dan Rumusan Prinsip Pembagian
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
2.
Rumus Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
a.
SHU per anggota
|
Di mana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
b.
SHU per anggota dengan model
matematika
|
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi :
a.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
b.
SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
d.
SHU anggota dibayar secara
tunai
Sumber :
http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/05/modal-koperasi-sumber-modal-dan-evaluasi-keberhasilan-koperasi/
http://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/sumber-modal-koperasi/
http://fatmaawattisblog.blogspot.com/2012/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi.html
http://indriagustianfitriani.blogspot.com/2014/01/sisa-hasil-usaha-rumus-pembagian-sisa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar