Selasa, 27 Januari 2015

Tugas 3 : Perkembangan Koperasi di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidup dasar. Kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  Bagi bangsa Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.


BAB II
TEORI KOPERASI DAN TEORI PENDUKUNG
A.   Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. 
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. 

B.   Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
1)      Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya.
2)     Landasan Strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

C.   Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

D.   Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.     Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.    Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.    Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            
E.   Fungsi Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F.   Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.     Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a.    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
b.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
c.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
d.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
e.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
2.    Manfaat koperasi di bidang sosial :
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
b.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
c.    Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

G.   Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi yaitu :
1.     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
4.    Modal diberi balas jasa secara terbatas
5.    Koperasi bersifat mandiri

H.   Jenis Koperasi
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.


BAB III
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A.   Peran Koperasi di Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.     Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.    Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.    Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

B.   Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.  Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.    Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.    Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.    Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2.    Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.    Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.    Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.    Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.    Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e.    Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.


DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://buldanabdullatif.blogspot.com/2013/10/makalah-teori-koperasi-dan-sejarah.html
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://andikaprasetya11.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html


Selasa, 20 Januari 2015

Tugas 10 : Artikel Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi




Harian            : Sindonews.com, 22 Mei 2014


Tema Artikel : Korupsi Dana Haji
Judul Artikel : Korupsi Dana Haji Rp287 Juta, Ketua MUI Diadili

Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana korupsi bantuan dana ibadah haji dengan terdakwa Bahar Mustopa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Mantan Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 dan kini menjabat Ketua MUI OKUS Periode 2011-2016 ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supanji didakwa lantaran menyelewengkan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana belanja bantuan sosial (Bansos) organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam APBD Tahun 2009.

“Dana justru disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa pergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000. Sementara sisa Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” urai Supanji dihadapan majelis hakim yang diketuai RA Suharni.

Kasus bermula, saat Pemkab OKUS tahun 2009 telah menganggarkan dana bansos ormas dalam APBD 2009 sebesar Rp5 miliar.

Lalu ditindaklanjuti dengan SK Bupati OKUS tentang Bansos kepada Ormas yang pada pokoknya menyebutkan besarnya standar plafon belanja bansos OKUS kepada setiap jenis ormas, bantuan naik haji Rp525 juta.

Dalam pengelolaan, penggunaan dan pelaksanaan dana bansos ormas bantuan naik haji ini berpedoman pada Permendgri No13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah  dan Permendagri No59/2007 tentang perubahan atas Permendagri No13/2006.
Selanjutnya, untuk pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji terhadap anggota masyarakat OKUS yang bersumber dari dana bansos ormas OKUS ini, maka Pemkab OKUS menyerahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa.

Selanjutnya Bahar menentukan anggota masyarakat OKUS yang berhak dipilih dan mendapat bantuan untuk diberangkatkan ibadah haji dengan pembagian per kecamatan satu perwakilan yang kriterianya adalah tokoh agama/masyarakat yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada 2013.

Terdakwa Mustopa pun mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang  pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta. 

Kemudian terdakwa Bahar Mustopa selaku Ketua MUI OKUS pada 25 Mei 2009 telah menerima bantuan dana ONH dari Kabupaten OKUS tahun anggaran 2009 sebesar Rp525 juta.

Karena dana tersebut disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa hanya mempergunakan sesuai peruntukan senilai Rp237.284.000.

“Akibatnya, hanya 5 orang yang berhasil berangkat menggunakan dana APBD tersebut. Sebanyak 1 orang dengan biaya sendiri, serta 9 orang lainnya tak jadi berangkat haji. Hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” katanya.

Atas dasar itu, tim JPU Abdul Halim menjerat terdakwa dengan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Kedua Pasal 8 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, yakni Romaita, dari Posko Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan menerima dakwaan. Sehingga tak perlu disampaikannya eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis mendatang,” kata ketua majelis hakim RA Suharni, sembari menutup jalannya persidangan.

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukkan pelanggaran kasus korupsi atau penyelewengan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana Bansos organisasi kemasyarakatan dalam APBD Tahun 2009. Pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji diserahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa. Mustopa mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang  pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta. Dana tersebut justru disimpan dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya Mustopa mempergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000. Sementara sisa Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya. Sehingga hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000.
Oleh karena itu kasus diatas merupakan pelanggaran etika profesi akuntansi, pelanggaran etika profesi akuntansi tersebut yaitu :
1.     Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawab profesi, Mustopa yang sebagai Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 tidak melakukan tanggung jawab secara profesional. ia melakukan pelanggaran dalam hal penyelewengan atau korupsi  dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana Bansos organisasi kemasyarakatan dalam APBD Tahun 2009.
2.    Prinsip Kepentingan Publik
Dalam kasus ini Mustopa tidak menjalankan tugasnya dengan profesional bahkan dia menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi dana bantuan haji demi kepentingan diri sendiri bukan untuk kepentingan publik. Sehingga masyarakat dan negara dirugikan karena sudah dicurangi dalam dana ibadah haji.
3.    Prinsip Integritas
Dalam kasus ini sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi atau penyelewengan dana ibadah haji ini bahwa Mustopa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang tinggi.
4.    Prinsip Objektivitas
Dalam kasus ini Mustopa tidak menjalankan prinsip objektivitas dengan tepat karena ia melakukan tindak ketidakjujuran dalam hal korupsi dana ibadah haji.
5.    Prinsip Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Dalam kasus ini Mustopa diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia melakukan penyelewengan dana yang seharusnya untuk keberangkatan haji masyarakat. Oleh karena itu di dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional Mustopa harus melakukan tanggungjawabnya sesuai yang sudah disepakati bersama.  
6.    Prinsip Perilaku Profesional
Dalam kasus ini Mustopa tidak menunjukkan prinsip perilaku profesional karena telah melakukan  korupsi atau penyelewengan dana ibadah haji.
7.    Prinsip Standar Teknik
Dalam kasus ini Mustopa tidak mengikuti peraturan yang berlaku, ia menerima dana melalui rekening pribadinya dan melaporkan dananya tidak sesuai dengan penerimaannya, sehingga Mustopa tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Sumber :
http://daerah.sindonews.com/read/866208/24/korupsi-dana-haji-rp287-juta-ketua-mui-diadili-1400746406