Akuntan publik adalah
seorang praktisi dan gelar
profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Sedangkan, Kode Etik Profesi Akuntan
Publik sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional baik anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI yang bekerja pada satu Kantor Akuntan
Publik (KAP). Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia Kode Etik terdiri dari
tiga bagian :
1. Prinsip Etika,
a. Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c. Integritas
Setiap anggota
harus harus bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa
d. Objektivitas
Setiap anggota
harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain
e. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
f. Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
g. Perilaku
Profesional
Setiap Anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
h. Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan
2. Aturan Etika,
dan
a) Independensi, Integritas, Obyektivitas
1. Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance)
2. Integritas dan
Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain
b) Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
1. Standar Umum
·
Kompetensi profesional : Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
·
Kecermatan dan keseksamaan profesional : Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional
·
Perencanaan dan supervisi : Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional
·
Data relevan yang memadai : Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
2. Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP
tidak diperkenankan :
·
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI
c) Tanggung Jawab kepada Klien
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
1. Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
2. Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku
3. Melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI
4. Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota
d) Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
1. Tanggung jawab
kepada Rekan Seprofesi
2. Komunikasi
Antarakuntan Publik
3. Perikatan
Atestasi
e) Tanggungjawab dan Praktik Lain
1. Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
2. Iklan, Promosi,
dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
3. Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya
Sumber :
http://wahyuayunk.blogspot.com/2013/11/kode-etik-akuntan-publik-dalam_28.html
http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar