Selasa, 20 Januari 2015

Tugas 10 : Artikel Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi




Harian            : Sindonews.com, 22 Mei 2014


Tema Artikel : Korupsi Dana Haji
Judul Artikel : Korupsi Dana Haji Rp287 Juta, Ketua MUI Diadili

Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana korupsi bantuan dana ibadah haji dengan terdakwa Bahar Mustopa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Mantan Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 dan kini menjabat Ketua MUI OKUS Periode 2011-2016 ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supanji didakwa lantaran menyelewengkan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana belanja bantuan sosial (Bansos) organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam APBD Tahun 2009.

“Dana justru disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa pergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000. Sementara sisa Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Sehingga hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” urai Supanji dihadapan majelis hakim yang diketuai RA Suharni.

Kasus bermula, saat Pemkab OKUS tahun 2009 telah menganggarkan dana bansos ormas dalam APBD 2009 sebesar Rp5 miliar.

Lalu ditindaklanjuti dengan SK Bupati OKUS tentang Bansos kepada Ormas yang pada pokoknya menyebutkan besarnya standar plafon belanja bansos OKUS kepada setiap jenis ormas, bantuan naik haji Rp525 juta.

Dalam pengelolaan, penggunaan dan pelaksanaan dana bansos ormas bantuan naik haji ini berpedoman pada Permendgri No13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah  dan Permendagri No59/2007 tentang perubahan atas Permendagri No13/2006.
Selanjutnya, untuk pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji terhadap anggota masyarakat OKUS yang bersumber dari dana bansos ormas OKUS ini, maka Pemkab OKUS menyerahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa.

Selanjutnya Bahar menentukan anggota masyarakat OKUS yang berhak dipilih dan mendapat bantuan untuk diberangkatkan ibadah haji dengan pembagian per kecamatan satu perwakilan yang kriterianya adalah tokoh agama/masyarakat yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada 2013.

Terdakwa Mustopa pun mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang  pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta. 

Kemudian terdakwa Bahar Mustopa selaku Ketua MUI OKUS pada 25 Mei 2009 telah menerima bantuan dana ONH dari Kabupaten OKUS tahun anggaran 2009 sebesar Rp525 juta.

Karena dana tersebut disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa hanya mempergunakan sesuai peruntukan senilai Rp237.284.000.

“Akibatnya, hanya 5 orang yang berhasil berangkat menggunakan dana APBD tersebut. Sebanyak 1 orang dengan biaya sendiri, serta 9 orang lainnya tak jadi berangkat haji. Hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” katanya.

Atas dasar itu, tim JPU Abdul Halim menjerat terdakwa dengan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Kedua Pasal 8 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, yakni Romaita, dari Posko Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan menerima dakwaan. Sehingga tak perlu disampaikannya eksepsi dalam persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis mendatang,” kata ketua majelis hakim RA Suharni, sembari menutup jalannya persidangan.

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukkan pelanggaran kasus korupsi atau penyelewengan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana Bansos organisasi kemasyarakatan dalam APBD Tahun 2009. Pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji diserahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa. Mustopa mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang  pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta. Dana tersebut justru disimpan dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya Mustopa mempergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000. Sementara sisa Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya. Sehingga hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000.
Oleh karena itu kasus diatas merupakan pelanggaran etika profesi akuntansi, pelanggaran etika profesi akuntansi tersebut yaitu :
1.     Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawab profesi, Mustopa yang sebagai Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 tidak melakukan tanggung jawab secara profesional. ia melakukan pelanggaran dalam hal penyelewengan atau korupsi  dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana Bansos organisasi kemasyarakatan dalam APBD Tahun 2009.
2.    Prinsip Kepentingan Publik
Dalam kasus ini Mustopa tidak menjalankan tugasnya dengan profesional bahkan dia menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi dana bantuan haji demi kepentingan diri sendiri bukan untuk kepentingan publik. Sehingga masyarakat dan negara dirugikan karena sudah dicurangi dalam dana ibadah haji.
3.    Prinsip Integritas
Dalam kasus ini sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi atau penyelewengan dana ibadah haji ini bahwa Mustopa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak memiliki integritas yang tinggi.
4.    Prinsip Objektivitas
Dalam kasus ini Mustopa tidak menjalankan prinsip objektivitas dengan tepat karena ia melakukan tindak ketidakjujuran dalam hal korupsi dana ibadah haji.
5.    Prinsip Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Dalam kasus ini Mustopa diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia melakukan penyelewengan dana yang seharusnya untuk keberangkatan haji masyarakat. Oleh karena itu di dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional Mustopa harus melakukan tanggungjawabnya sesuai yang sudah disepakati bersama.  
6.    Prinsip Perilaku Profesional
Dalam kasus ini Mustopa tidak menunjukkan prinsip perilaku profesional karena telah melakukan  korupsi atau penyelewengan dana ibadah haji.
7.    Prinsip Standar Teknik
Dalam kasus ini Mustopa tidak mengikuti peraturan yang berlaku, ia menerima dana melalui rekening pribadinya dan melaporkan dananya tidak sesuai dengan penerimaannya, sehingga Mustopa tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Sumber :
http://daerah.sindonews.com/read/866208/24/korupsi-dana-haji-rp287-juta-ketua-mui-diadili-1400746406








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar