Harian : Sindonews.com, 22 Mei 2014
Tema Artikel : Korupsi Dana
Haji
Judul
Artikel : Korupsi Dana Haji Rp287 Juta, Ketua MUI Diadili
Pengadilan
Tipikor Palembang menggelar sidang perdana korupsi bantuan dana ibadah haji
dengan terdakwa Bahar Mustopa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan (OKUS).
Mantan
Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 dan kini menjabat Ketua MUI OKUS Periode
2011-2016 ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supanji didakwa lantaran
menyelewengkan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana belanja
bantuan sosial (Bansos) organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam APBD Tahun
2009.
“Dana
justru disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel
Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan
selanjutnya terdakwa pergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000.
Sementara sisa Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Sehingga hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara
yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” urai Supanji dihadapan majelis hakim
yang diketuai RA Suharni.
Kasus bermula, saat Pemkab OKUS tahun 2009 telah menganggarkan dana bansos ormas dalam APBD 2009 sebesar Rp5 miliar.
Lalu ditindaklanjuti dengan SK Bupati OKUS tentang Bansos kepada Ormas yang pada pokoknya menyebutkan besarnya standar plafon belanja bansos OKUS kepada setiap jenis ormas, bantuan naik haji Rp525 juta.
Dalam pengelolaan, penggunaan dan pelaksanaan dana bansos ormas bantuan naik haji ini berpedoman pada Permendgri No13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri No59/2007 tentang perubahan atas Permendagri No13/2006.
Selanjutnya, untuk pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji terhadap anggota masyarakat OKUS yang bersumber dari dana bansos ormas OKUS ini, maka Pemkab OKUS menyerahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa.
Selanjutnya Bahar menentukan anggota masyarakat OKUS yang berhak dipilih dan mendapat bantuan untuk diberangkatkan ibadah haji dengan pembagian per kecamatan satu perwakilan yang kriterianya adalah tokoh agama/masyarakat yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada 2013.
Terdakwa Mustopa pun mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta.
Kemudian terdakwa Bahar Mustopa selaku Ketua MUI OKUS pada 25 Mei 2009 telah menerima bantuan dana ONH dari Kabupaten OKUS tahun anggaran 2009 sebesar Rp525 juta.
Karena dana tersebut disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa hanya mempergunakan sesuai peruntukan senilai Rp237.284.000.
“Akibatnya, hanya 5 orang yang berhasil berangkat menggunakan dana APBD tersebut. Sebanyak 1 orang dengan biaya sendiri, serta 9 orang lainnya tak jadi berangkat haji. Hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” katanya.
Atas dasar itu, tim JPU Abdul Halim menjerat terdakwa dengan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Kedua Pasal 8 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, yakni Romaita, dari Posko Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan menerima dakwaan. Sehingga tak perlu disampaikannya eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
“Sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis mendatang,” kata ketua majelis hakim RA Suharni, sembari menutup jalannya persidangan.
Kasus bermula, saat Pemkab OKUS tahun 2009 telah menganggarkan dana bansos ormas dalam APBD 2009 sebesar Rp5 miliar.
Lalu ditindaklanjuti dengan SK Bupati OKUS tentang Bansos kepada Ormas yang pada pokoknya menyebutkan besarnya standar plafon belanja bansos OKUS kepada setiap jenis ormas, bantuan naik haji Rp525 juta.
Dalam pengelolaan, penggunaan dan pelaksanaan dana bansos ormas bantuan naik haji ini berpedoman pada Permendgri No13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri No59/2007 tentang perubahan atas Permendagri No13/2006.
Selanjutnya, untuk pengelolaan dan pengurusan dana keberangkatan ibadah haji terhadap anggota masyarakat OKUS yang bersumber dari dana bansos ormas OKUS ini, maka Pemkab OKUS menyerahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011 Bahar Mustopa.
Selanjutnya Bahar menentukan anggota masyarakat OKUS yang berhak dipilih dan mendapat bantuan untuk diberangkatkan ibadah haji dengan pembagian per kecamatan satu perwakilan yang kriterianya adalah tokoh agama/masyarakat yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada 2013.
Terdakwa Mustopa pun mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji sebanyak 15 orang pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta.
Kemudian terdakwa Bahar Mustopa selaku Ketua MUI OKUS pada 25 Mei 2009 telah menerima bantuan dana ONH dari Kabupaten OKUS tahun anggaran 2009 sebesar Rp525 juta.
Karena dana tersebut disimpan terdakwa dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya terdakwa hanya mempergunakan sesuai peruntukan senilai Rp237.284.000.
“Akibatnya, hanya 5 orang yang berhasil berangkat menggunakan dana APBD tersebut. Sebanyak 1 orang dengan biaya sendiri, serta 9 orang lainnya tak jadi berangkat haji. Hasil audit BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp287.716.000,” katanya.
Atas dasar itu, tim JPU Abdul Halim menjerat terdakwa dengan Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Kedua Pasal 8 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, yakni Romaita, dari Posko Bantuan Hukum PN Palembang menyatakan menerima dakwaan. Sehingga tak perlu disampaikannya eksepsi dalam persidangan selanjutnya.
“Sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Kamis mendatang,” kata ketua majelis hakim RA Suharni, sembari menutup jalannya persidangan.
Pembahasan :
Artikel diatas menunjukkan pelanggaran kasus korupsi atau
penyelewengan dana bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana Bansos organisasi
kemasyarakatan dalam APBD Tahun 2009. Pengelolaan dan pengurusan dana
keberangkatan ibadah haji diserahkan kepada Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011
Bahar Mustopa. Mustopa mengajukan proposal anggaran dana PNH jamaah calon haji
sebanyak 15 orang pada 24 Maret 2009 senilai Rp525 juta. Dana tersebut
justru disimpan dalam rekening pribadi di Tabungan Pesirah Bank Sumsel Cabang
Pembantu Muara Dua atas nama dirinya senilai Rp509.500.000 dan selanjutnya
Mustopa mempergunakan sesuai peruntukan hanya Rp237.284.000. Sementara sisa
Rp287.716.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya. Sehingga hasil audit
BPKP perwakilan Sumsel menghitung total kerugian negara yang diakibatkan
mencapai Rp287.716.000.
Oleh
karena itu kasus diatas merupakan pelanggaran etika profesi akuntansi,
pelanggaran etika profesi akuntansi tersebut yaitu :
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip
tanggung jawab profesi, Mustopa yang sebagai Ketua MUI OKUS Periode 2006-2011
tidak melakukan tanggung jawab secara profesional. ia melakukan pelanggaran
dalam hal penyelewengan atau korupsi dana
bantuan ibadah haji yang bersumber dari dana Bansos organisasi kemasyarakatan dalam
APBD Tahun 2009.
2. Prinsip Kepentingan Publik
Dalam kasus
ini Mustopa tidak menjalankan tugasnya dengan profesional bahkan dia
menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi dana bantuan haji demi kepentingan
diri sendiri bukan untuk kepentingan publik. Sehingga masyarakat dan negara
dirugikan karena sudah dicurangi dalam dana ibadah haji.
3. Prinsip Integritas
Dalam kasus
ini sudah terlihat jelas dengan terjadinya korupsi atau penyelewengan dana
ibadah haji ini bahwa Mustopa tidak memenuhi tanggungjawabnya dan tidak
memiliki integritas yang tinggi.
4.
Prinsip
Objektivitas
Dalam kasus
ini Mustopa tidak menjalankan prinsip objektivitas dengan tepat karena ia
melakukan tindak ketidakjujuran dalam hal korupsi dana ibadah haji.
5.
Prinsip
Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Dalam kasus
ini Mustopa diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan haji, tetapi ia
melakukan penyelewengan dana yang seharusnya untuk keberangkatan haji
masyarakat. Oleh karena itu di dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian
profesional Mustopa harus melakukan tanggungjawabnya sesuai yang sudah
disepakati bersama.
6.
Prinsip Perilaku Profesional
Dalam kasus
ini Mustopa tidak menunjukkan prinsip perilaku profesional karena telah
melakukan korupsi atau penyelewengan
dana ibadah haji.
7.
Prinsip
Standar Teknik
Dalam kasus
ini Mustopa tidak mengikuti peraturan yang berlaku, ia menerima dana melalui
rekening pribadinya dan melaporkan dananya tidak sesuai dengan penerimaannya, sehingga
Mustopa tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Sumber :
http://daerah.sindonews.com/read/866208/24/korupsi-dana-haji-rp287-juta-ketua-mui-diadili-1400746406
Tidak ada komentar:
Posting Komentar