Selasa, 27 Januari 2015

Tugas 3 : Perkembangan Koperasi di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidup dasar. Kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  Bagi bangsa Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.


BAB II
TEORI KOPERASI DAN TEORI PENDUKUNG
A.   Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. 
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. 

B.   Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
1)      Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin  diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-harinya.
2)     Landasan Strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.

C.   Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

D.   Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.     Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.    Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.    Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            
E.   Fungsi Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu :
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F.   Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.     Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a.    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
b.    Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
c.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
d.    Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi
e.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
2.    Manfaat koperasi di bidang sosial :
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
b.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
c.    Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

G.   Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi yaitu :
1.     Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
4.    Modal diberi balas jasa secara terbatas
5.    Koperasi bersifat mandiri

H.   Jenis Koperasi
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.


BAB III
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A.   Peran Koperasi di Indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.     Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.    Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.    Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.    Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.    Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

B.   Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.  Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a.    Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.    Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.    Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2.    Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.    Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.    Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.    Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d.    Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
e.    Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.


DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://buldanabdullatif.blogspot.com/2013/10/makalah-teori-koperasi-dan-sejarah.html
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://andikaprasetya11.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar