1.
Pengertian
Hukum
Beberapa
pengertian menurut para ahli :
a. E. Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran
terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
masyarakat itu.
b. A.
Ridwan Halim merupakan
peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya
peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus
ditaati dalam hidup bermasyarakat.
c. E.
Meyers adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara
dalam melakukan tugasnya.
d. Kant ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum mengenai kemerdekaan.
e. Leon
Duguit adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Jadi, Hukum adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2. Tujuan
Hukum
Tujuan hukum itu
sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu yaitu:
a.
Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan
masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam
masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum
b.
Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang
dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis
c.
Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk
suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Sumber-Sumber Hukum
Adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil
Ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Contoh :
a.
Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
b.
Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan
bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
2. Sumber-sumber
hukum formiil yaitu :
a. Undang – Undang (Statute)
ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b. Kebiasaan (Costum) ialah
suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan Hakim (jurisprudentie) ialah keputusan hakim yang
terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat yaitu perjanjian
mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Para Ahli Hukum
(doktrin) yaitu pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4.
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Terdapat 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
a. Hukum Tertulis (Statute Law
= Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan). Mengenai Hukum Tertulis,
ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis yaitu untuk
memperoleh :
a.
Kepastian Hukum
b.
Penyederhanaan Hukum
c. Kesatuan Hukum
5.
Kaidah/Norma
Norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup yaitu petunjuk
bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian
norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya
menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. Hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
6.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri
berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Jadi Hukum Ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi lahir karena
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.Sunaryati Hahrtono
mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek,
sebagai berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-
usaha pembanguna ekonomi, dala arti peningkatan ekhidupanekonomi secara
keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-
usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara meratadiantara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum
Ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi pembangunan,
hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum mengenai cara- cara
peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia
2. Hukum ekonomi sosial, huku
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan
secara adil dan merata
Sumber :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/09/pengertian-hukum-menurut-ahli.html#_
https://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
http://rhesaradyan.blogspot.com/2011/06/sumber-sumber-hukum-ekonomi.html
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-ekonomi-dan-sumber-hukum.html
jika ingin belajar lebih tentang pidana, kunjungi aja:
BalasHapusLove & Respect
pengertian pidana dan hukum pidana
jenis-jenis pidana
jenis-jenis tindak pidana
perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan