Selasa, 31 Maret 2015

Tugas 2 : Subyek dan Obyek Hukum

1.    Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.     Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.    Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.    Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.    Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a.    Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.    Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1)    Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Private Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badan amal dan yayasan.
2)   Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

2.    Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a.    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud yang meliputi :
1)    Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2)   Benda tidak bergerak
b.    Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.    Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
a.    Jaminan yang bersifat umum :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.    Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
b.    Jamian yang bersifat khusus : 
1.     Gadai
Menurut pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·         Gadai merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang
·         Adanya sifat kebendaan.
2.    Hipotik
Berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
·         Objeknya benda-benda tetap
·         Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
·         Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada
3.    Hak Tanggungan
Merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4.    Fidusia
Merupakan sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sumber :
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar