1. Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai
sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu
:
1)
Badan
Hukum Privat
Badan
hukum privat (Private Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badan amal dan yayasan.
2) Badan Hukum Publik
Badan
Hukum Publik (Public Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau
negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara
yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang
dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.
2.
Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud yang
meliputi :
1) Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2) Benda tidak bergerak
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.
Hak Kebendaan yang
Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
a. Jaminan yang bersifat umum :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2. Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
b. Jamian yang bersifat khusus :
1. Gadai
Menurut
pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atai
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai antara lain :
·
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·
Gadai
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur lalai membayar hutang
·
Adanya
sifat kebendaan.
2. Hipotik
Berdasarkan pasal 1162 KUH
Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik :
·
Objeknya
benda-benda tetap
·
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain
·
Hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda
tersebut berada
3. Hak
Tanggungan
Merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah
itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Merupakan
sauatu proses pengalihan hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sumber
:
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/45891447989/subjek-dan-objek-hukum
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-sumber-hukum-dan-objek-hukum.html
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar