Jumat, 28 Desember 2012

Pro dan Kontra Aturan Kendaraan Berdasarkan Plat Ganjil genap



Kemacetan di Jakarta Makin Menggila. Untuk mengatasi kemacetan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi membuat aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Kebijakan sepertinya tidak akan ampuh untuk mengurai kemacetan di Jakarta hingga 40 persen. Khususnya di jalan-jalan protokol. Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap tidak hanya kendaraan roda empat atau mobil pribadi, aturan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda empat. Kecuali ambulan dan angkutan umum. Tetapi tidak untuk mobil dinas pejabat.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan, saat ini jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan Jakarta mencapai 262.313.31 unit per jam. Bila sistem ini diberlakukan, diprediksi jumlahnya akan berkurang menjadi 121.567.28 unit. Dengan demikian, setiap satu jam jumlah kendaraan pribadi yang beredar di jalanan Ibukota akan berkurang sebanyak 140.746.02 unit. Berkurangnya jumlah kendaraan membuat waktu tempuh kendaraan juga makin cepat. Diperkirakan, kecepatan waktu tempuh kendaraan akan mencapai 41,3 km per jam. Selain itu, bila sistem tersebut diterapkan, maka secara keseluruhan, warga DKI Jakarta telah menghemat biaya operasional kendaraan sebesar Rp8,85 triliun per tahun. Selain itu sistem tersebut juga diklaim mampu menghemat BBM hingga 345 ribu kilo liter per tahun.

Kebijakan aturan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap sudah bisa  diuji coba pada awal Maret 2013. Perberlakuannya pada jam kerja mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari libur nasional. Waktunya, mulai jam 06.00 WIB, hingga jam 20.00 WIB. Pembatasan kendaraan dengan sistem ini akan diberlakukan di kawasan 3 in 1 dan seluruh koridor utama di dalam lingkar dalam kota, termasuk seluruh koridor bus rapid transit (BRT) dan wilayah yang dilalui jalur bus Transjakarta. Kawasan itu antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membedakan kendaraan bernomor plat ganjil dan genap dengan melakukan setiap kendaraan baru dan lama akan dilengkapi dengan tanda warna. Misalnya, angka ganjil akan ditempel stiker merah, dan genap dengan warna kuning. Ini untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.

Dengan menerapkan sistem kendaraan bernomor plat ganjil dan genap maka ada pro dan kontra bagi masyarakat termasuk pejabat-pejabat negara. Salah satu pro dan kontranya yaitu :
  1. Menurut Danang “Agar kebijakan ini tidak mati di tengah jalan, dilakukan terlebih dahulu untuk menelaah dan mempersiapkan benar-benar sistem transportasi massal agar dapat menampung 3 juta orang yang kehilangan perjalanan akibat pemberlakuakn sistem ini”.
  2. Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas, Ajun Komisaris Besar Wahyono “Kebijakan ini diambil karena dianggap mudah untuk dipahami pengguna jalan dan kemacetan jakarta bisa turun 30-40 persen”.
  3. Menurut Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan pemberlakuan aturan plat mobil ganjil genap dapat menggenjot penjualan mobil bekas karena konsumen sudah banyak yang mencari mobil bekas yang nomor platnya beda. 
  4. Menurut Pandit, aturan itu memang diperlukan, dengan catatan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat tinggi. "Itu yang belum bisa dilakukan di sini."
  5. Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menilai kebijakan ini tak akan efektif karena masyarakat akan terpacu untuk mengakali peraturan ini dengan membuat plat nomor ganda seperti halnya Kebijakan 3 in 1 dengan menyewa joki.
  6. Anggota DPR juga menuai pro kontra dalam kebijakan kendaraan bernomor plat ganjil genap ada yang mendukung dan tidak setuju. Salah satu yang tidak setuju dengan sistem tersebut adalah Ketua DPR Marzuki Alie, menurutnya kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru sehingga Jokowi harus mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
  7. Sementara itu, dukungan terhadap penerapan pelat nomor ganjil genap datang dari anggota Komisi V Arwani Tohmafi. “Kebijakan ini bagus. Upaya untuk mencari solusi atas persoalan kemacetan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, dan melibatkan seluruh pihak”.
  8. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan penerapan rencana itu harus didukung dengan persiapan infrastruktur transportasi dan penegakan hukum.
Nah,, banyak khan pro dan kontranya dalam kebijakan aturan kendaraan bermotor nomor polisi ganjil genap. Walaupun banyak Gubernur Jokowi yakin pembatasan kendaraan bernomor dengan sistem ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan. "Kalau tidak punya kebijakan radikal, berani seperti itu, ya tidak akan selesai. Yakin cara ini salah satu cara untuk atasi macet, harus dicoba," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar