BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah
berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan.
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga
ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan
suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidup dasar. Kegiatan
koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan
berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah
selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian
suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya. Bagi
bangsa Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan
jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
BAB II
TEORI
KOPERASI DAN TEORI PENDUKUNG
A. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperative, secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun
1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah
kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan
kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota.
B. Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan,
peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai
berikut :
1)
Landasan Idiil
Landasan idiil
koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan
koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah
pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan
semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta
merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia
dalam kehidupan sehari-harinya.
2)
Landasan Strukturil
UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang
termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa
perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian
"usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945
itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.
C. Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan
sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1
Pasal 33 UUD. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini
merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
D. Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3
disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.
25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
1.
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2.
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3.
Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
E. Fungsi Koperasi
Dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran
koperasi di Indonesia yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
F. Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi
menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat
koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah
c.
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi
e.
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
2.
Manfaat koperasi di bidang sosial :
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan
G. Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus
melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi yaitu :
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari
usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masing-masing anggota
4.
Modal diberi balas jasa secara terbatas
5.
Koperasi bersifat mandiri
H. Jenis Koperasi
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu koperasi
pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung
andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi
simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis
koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, dan
koperasi kredit atau jasa pembiayaan.
BAB III
PERAN DAN
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A. Peran Koperasi di Indonesia
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
1.
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.
Penyedia
lapangan kerja yang terbesar,
3.
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.
Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi, serta
5.
Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
B. Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.
Awal
Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan
koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam
(Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896),
mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang
dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu
diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan
berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang
keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang
pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social
dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu
penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun
1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara
notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa
Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2.
Koperasi Di Indonesia Pada Zaman Orde
Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
c. Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://buldanabdullatif.blogspot.com/2013/10/makalah-teori-koperasi-dan-sejarah.html
https://herdy92.wordpress.com/2013/01/26/peranan-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://andikaprasetya11.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html