A.
GCG (Good Corporate Governance)
1.
Pengertian GCG
Menurut Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata di dalam
bukunya GCG (Good Corporate Governance) merupakan seperangkat tata hubungan
diantara manajemen perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para
pemangku kepentingan lainnya. Sedangkan, menurut G. Suprayitno dll Corporate
governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan
perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain.
Berdasarkan pengertian
diatas mengenai corporate governance, maka dapat disimpulkan bahwa Good
Corporate Governance adalah suatu sistem pengelolaan perusahaan yang dirancang
untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan stakeholders dan
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai
etika yang berlaku secara umum.
2. Unsur GCG
Good Corporate Governance terdiri
dari empat unsur yang tidak dapat terpisahkan :
1. Commitment on Governance yaitu komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan Commitment
on Governance yaitu:
- Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
- Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998
2. Governance Structure yaitu struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan Governance
Structure yaitu:
- Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
3. Governance Mechanism yaitu pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan Governance
Mechanism yaitu:
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum
4. Governance Outcomes yaitu hasil
dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan Governance
Outcomes yaitu:
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
3.
Prinsip GCG
Terdapat
lima prinsip GCG (Good Corporate Governance) yaitu :
1. Transparancy
(keterbukaan informasi)
Dapat diartikan sebagai
keterbukaan informasi dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai
perusahaan.
2. Accountability
(akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah
kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan.
3. Responsibility
(pertanggung jawaban)
Pertanggung jawaban
perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,
diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan
kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang
kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.
4. Indepandency
(kemandirian)
Kemandirian adalah suatu keadaan di
mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Fairness (kesetaraan dan
kewajaran)
Fairness yaitu perlakuan yang adil dalam
memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
B.
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi
yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu, kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Jenis
Profesi antara lain :
a.
Akuntan Publik
Merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
b.
Akuntan Manajemen
Merupakan
sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
c.
Akuntan Pendidik
Merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada
sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d.
Akuntan Internal
Akuntan
Internal atau Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu
perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e.
Konsultan SIA / SIM
Salah satu
profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
f.
Akuntan Pemerintah
Merupakan akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Oleh karena itu, Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
·
Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
·
Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen
dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·
Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Sumber
:
http://globallavebookx.blogspot.com/2014/07/pengertian-good-corporate-governance.html
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/19/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar