A.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Koperasi di
Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan
oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi
tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para
Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka
sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.
Kemudian,
kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode,
seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa,
ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam
untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh
di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja.
Selanjutnya,
muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Serikat Islam yang
didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
Pertumbuhan
koperasi yang cukup pesat tersebut mendapatkan bantuan atau setidaknya dinilai
sebagai hal yang positif oleh Pemerintah Hindia Belanda (yang saat itu masih
menjajah Indonesia). Kemajuan yang cukup pesat tersebut membuat Pemerintah
Hindia Belanda curiga dan mengatur pendirian koperasi yang ternyata hanya dalih
mereka untuk menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi.
Dan pada tahun
1915, diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara
notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa
Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Karena hal tersebut dirasa sangat memberatkan, maka pada tahun
1920 dibentuklah suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang
diberi tugas untuk meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera
untuk berkoperasi. Dan hasil dari penelitian tersebut menyatakan tentang
perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi untuk mendorong pemenuhan kebutuhan
rakyat yang bersangkutan.
Menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 dirikanlah
Jawatan Koperasi dengan DR. J.H. Boeke sebagai ketua pertamanya. Tugas Jawatan Koperasi
ialah sebagai berikut :
a. Memberikan penerangan kepada
pengusaha-pengusaha Indonesia
b. Dalam peraturan koperasi No 91, melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya
c. Memberikan keterangan-keterangan tentang
perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut
perusahaan-perusahaan
d. Penerangan tentang organisasi perusahaan Menyiapkan
tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Semenjak berdirinya Jawatan Koperasi, perkembangan koperasi
menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Jika pada tahun 1930 hanya
terdapat 39 unit koperasi, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 unit
koperasi dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian
berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya
sebanyak 423 unit koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang
simpan-pinjam yang 19 unit koperasi diantaranya merupakan koperasi lumbung.
Sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dan pada
akhir 1946, menurut catatan Jawatan Koperasi, tercatat sebanyak 2500 unit koperasi
di seluruh Indonesia.
Kemudian pada tahun 1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari
639 unit koperasi pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun
1959. Dengan jumlah anggota pada tahun 1940 sebanyak 47.764 orang, meningkat
menjadi 2.878.672 orang pada tahun 1959.
Dan pada tahun 1984-1985 terjadi peningkatan yang cukup
berarti dari 26.432 unit koperasi pada tahun 1984, meningkat sebesar 5,31% atau
sebanyak 33.324 unit koperasi di tahun 1985. Dengan jumlah anggota pada tahun
1984 sebanyak 16.604.000 orang menjadi 27.162.000 orang atau sebesar 16,61%
pada tahun 1985.
Terakhir pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia
mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan
dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun
2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi
dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada
tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh
Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.
B.
PENGERTIAN KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi.
2. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
a.
Menurut International Labour
Organization (ILO), koperasi adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai, koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis, terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
b.
Menurut Chaniago, koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
c.
Menurut Dooren, koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, melainkan juga kumpulan badan-badan hukum (corporate).
d.
Menurut Moh. Hatta, koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
e.
Menurut Munkner, koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
f.
Menurut UU No. 25 1992 koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
C. KONSEP KOPERASI
Munkner membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian,
yaitu konsep barat dan konsep sosialis. Pada dasar adanya pemikiran ini karena
perkembangan konsep-konsep koperasi berasal dari negara barat dan Negara
berpaham sosialis, sedang pada Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari
kedua konsep tersebut :
1.
Konsep
koperasi barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
·
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
a.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
b.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
d.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
b.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
·
Dampak tidak
langsung terhadap anggotanya :
a.
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
c.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2.
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep ini
bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat
perbedaan yaitu :
a. Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
b. Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
D. BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan
kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab
itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai
tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan
bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena
kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary,
yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien
apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi
sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi
primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin
besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal
tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan
hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP
NO. 60/1959 :
a. Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah :
-
Koperasi Karyawan
-
Koperasi Pegawai Negeri
-
KUD
b. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.
Koperasi Pusat
Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
2.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
3.
Koperasi Induk
Koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Sumber :
http://misbah282.blogspot.com/2013/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
http://evadwiandini.wordpress.com/2013/09/24/konsep-koperasi/
http://dilihatya.com/1317/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
http://mega-pramita.blogspot.com/2013/01/bentuk-dan-jenis-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar