Sabtu, 09 April 2011

Otonomi Daerah dan Demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN

Otonomi daerah adalah kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan nasional, karena dengan otonomi tersebut, daerah memiliki kesempatan yang luas untuk menyususn kebijaksanaan pembangunan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat daerah. Dengan demikian diharapkan pembangunan di daerah akan berhasil dengan baik, dan potensi daerah dapat dikembngkan secara maksimal. Otonomi daerah juga dapat dilihat sebagai bagian dari proses demokratisasi, sebab dengan otonomi tersebut berarti daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintah, dan tidak harus selalu mengikuti garis kebijaksanaan yang ditentukan dari pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya.
Pembahasan tentang demokrasi menghadapkan kita pada suatu kompleksitas permasalahan yang klasik, fundamental, namun tetap actual. Dikatakan klasik karena masalah demokrasi sudah menjadi focus perhatian dalam wacana filsafati semenjak jaman Yunani Kuno, dan telah diterapkan di Polish, Athena sebagai Negara kota pada waktu itu.  Dikatakan fundamental karena hakikat demokrasi menyentuh nilai-nilai dasar kehidupan tentang apa dan bagaimana sistem kehidupan itu akan dipergunakan dimana manusia sendiri menjadi subjek dan sekaligus menjadi objeknya. Dikatakan actual karena dewasa ini demokrasi menjadi dambaan setiap bangsa dan Negara untuk dapat menerapkannya, termasuk bangsa Indonesia dalam era reformasi ini (Siswomihardjo: 2002 : 1).

BAB II
ISI

A.    OTONOMI DAERAH
Masalah otonomi daerah sekarang ini diatur dengan UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menggantikan UU. No.22 tahun 1999 yang mengatur hal yang sama. Kedua undang-undang tersebut lebih membawakan corak desentralisasi, yakni memberikan kekuasaan yang besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini sangat berbeda dengan UU.No.5 tahun 1974 yang sifatnya sangat sentralis. Pemberian otonomi pada daerah kabupaten dan kota yang dianggap lebih mengerti situasi dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat di daerah.
Berdasarkan UU. No.32 tahun 2004, kewenangan daerah kabupaten atau kota mencakup kewenangan dalam seluruh bidang-bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain itu meliputi kebijaksanaan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secafa makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Kewenangan yang dikecualikan itu dipegang oleh pemerintahan pusat.
Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan bidang tertentu lainnya. Dismping itu juga kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan oleh daerah kabupaten atau kota. Mengenai kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah membawa berbagai konsekuensi, terutama sekali adalah konsekuensi pembiayaan. Sebab semua urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, pelaksanaannya harus dibiayai oleh daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu dalam rangka pembiayaan berbagai urusan otonomi, dikeluarka UU. No. 33 tahun 2004 tantang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Atas dasar undang-undang tersebut, sumber-sumber keuangan yang sebelumnya masuk ke pemerintah pusat harus dibagi secara proposional dengan pemerintah daerah.
Otonomi daerah yang luas sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut diberlakukan mulai tahun 2001. Persoalan yang sangat dirasakan terutama adalah adanya daerah-daerah tertentu yang potensi kekayaan alamnya sangat terbatas, sehingga mengalami kesulitan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka pemberian otonomi yang luas kepada daerah, disamping merupakan peluang sekaligus juga merupakan tantangan, yaitu tantangan untuk bisa mandiri dalam membaiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

A.  Pengertian Otonomi Daerah
(1)  Istilah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya,jadi penfertian Otonomi Daerah adalah Kemampuan suatu daerah dalam kaitannya pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
(2) Terjadinya Otonomi Daerah dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan dari sistem Sentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,ke sistem Desentralisasi yaitu Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
.
B.  Alasan Perlunya Otonomi Daerah
(1)  Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi,daerah diabaikan
(2)  Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata
(3) Kesenjangan sosial dan pembangunan
(4)  Sedangkan alasan filoposofisnya adalah :
a.   Mencegah penumpukan kekuatan atau tirani(aspek politis)
b.   Mengembangkan kehidupan Demokrasi
c.   Dari aspek tekhnik organisasi penyelanggaraan pemrintah agar lebih efisien
d.   Merupakan sarana Pedidikan politik
e.   Persiapan untuk karier politik lanjutan
f.    Menjaga stabilitas politik nasional
g.   Mencapai kesetaraan politik di Indonesia.

C.  Visi, Konsep dasar, dan Prinsip Otonomi Daerah
(1) Visi Otonomi Daerah terbagi atas 3 yaitu :
-     Politik : Harus dipahami sebagai sebuah proses untk membuka ruangbagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis
-     Ekonomi : Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendaya gunaan potensi ekonomi di daerahnya
-     Sosial : Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan daerah di sekitarnya
(2)  Konsep dasar dari Otonomi Daerah :
-     Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah
-     Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah
-     Pembangunan tradisi politik daerah yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptibilitas yang tinggi pula
-     Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah
-     Pengaturan Pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarkat
(3)  Prisip-prinsip Otonomi Daerah :
-     Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah
-     Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab
-     Otonomi Daerah yang luasan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota
-     Sesuai dengan konstitusi negara kita
-     Kemandirian Daerah Otonom
-     Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah
-     Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi
-     Asas tugas pembantuan

B.     DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Adalah Abraham Lincoln yang demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Literature ilmu pendidikan pada umumnya memberikan konsep dasar tentang demokrasi. Apapun label atau predikat yang diberikan terhadapnya, konsep demokrasi merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam Negara kebangsaan yang berskala besar adalah bahwa tindakan-tindakan pemerintah itu pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga Negara melainkan melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan kebersamaan. Dalam telaah umum politik, praktek demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.
Dilihat dari segi fungsionalnya, demokrasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tidak langsung). Di dalam demokrasi langsung semua warga masyarakat secara langsung ikut dalam pengambilan dan pemutusan setiap peraturan yang diberlakukan dalam masyarakat itu. Di jaman Yunani Kuno, Athena dimana demokrasi untuk pertama kalinya diterapkan di dunia, mampu menjalankan demokrasi langsung, karena suatu majelis mampu mewadahi warga masyarakat yang berdiri dalam jumlah yang terbatas atau sedikit.
Sekarang di jaman modern dimana wilayah dan jumlah warga masyarakat sudah demikian besarnya dengan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks, maka sudah tidak mungkin lagi demokrasi langsung diterapkan. Demokrasi yang bisa dilaksanakan adalah demokrasi perwakilan atau tidak langsung dengan berbagai variasinya.
Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Pertama ada demokrasi sebagai ide atau konsep dan yang kedua demokrasi sebagai praxis. Demokrasi sebagai ide atau konsep adalah demokrasi sebagaimana ada dalam gagasan atau dalam pemikiran. Berkenaan dengan demokrasi sebagai ide atau konsep inikita dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, dan sikap, serta perilaku yang tergolong demokratis, seperti kedaulatan tertinggi di tangan rakyat; Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat; kebebasan berserikat dan berkumpul; kebebasan memilih dalam pemilihan umum;  penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia; menjunjung tinggi persamaan, ekualiti, dsb.
Sebagai praxis, demokrasi sudah menjelma menjadi sistem penyelenggaraan pemerintah. Karena telah menjadi sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat orang tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang atau kelompok yang dalam menjalankan aktivitas berdemokrasinya tidak menaati aturan main yang berlaku, maka aktivitas ini, walaupun secara ide ataupun konsep dapat dianggap demokratis akan merusak demokrasi yang sedang berlaku. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau antidemokrasi.
Sejalan dengan pandangan di atas, Avan Gaffar mengatakan bahwa ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normative dan pemahaman secara empiric (Gaffar 2002:23). Dalam pemahaman secara normative, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idio hendak dilakukan oleh Negara atau diselenggarakan oleh sebuah Negara, seperti misalnya kita mau mengungkapkan “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Biasanya ungkapan tersebut kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini pun dapat ditemuka dalam pasal UUD 1945 misalnya pasal 1 ayat 2, pasal 28, atau pasal 29 ayat 2, dsb.
Kalau kita perhatikan dalam demokrasi dalam arti yang normative tersebut, belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari-hari dalam tata Negara. Oleh karena itu sangat perlu untuk melihat bagaimana makna demokrasi secara empiric, yaitu perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik praktis. Pada ilmuwan politik selama mengamati praktik demokrasi diberbagai Negara, merumuskan demokrasi secara empiric dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu, misalnya Juan Linz G., Bingham Powell Jr, dan Robert Dahl. Dari semua indikator yang diajukan, oleh ilmuwan politik tersebut, kemudian dapat disimpulkan ada lima indikator untuk melihat apakah suatu Negara itu betul-betul demokratis atau tidak (Gaffar 2002: 7).

Kelima indikator tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjwabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya, ucapannya dan tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya.
2.      Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang untuk orang lain tertutup sama sekali.
3.      Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi satu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.
4.      Pemilihan Umum. Dalam suatu Negara demokrasi, Pemilu dilakukan secara teratur. Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Serta bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak nuraninya.
5.      Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu Negara yang demokrasi, setiap warga Negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk menikmati pers bebas.

Di samping lima indikator, perlu juga diperhatikan masalah supremasi hukum. Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis, hukum perlu ditegakkan dengan baik. Dengan penegakkan supremasi hukum, baik warga masyarakat maupun penyelenggara Negara, tidak ada yang dapat berbuat seenaknya sendiri dan melanggar atau merugikan hak seseorang atas kelompok orang lain.

C.    HUBUNGAN OTONOMI DAERAH DAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan negara berada di tangan rakyat.Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.Sedangkan yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem tata kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan didasarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi dan masyarakat atau sesuai dengan Sila ke-4 dari Pancasila yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.Hal ini juga diserap oleh Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga daerah dalam melaksanakan pemerintahannya terdapat lembaga Legislatif Daerah yaitu DPRD yang bertugas mengawasi badan Eksekutif Daerah,dan menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya kepada Eksekutif daerah itu agar sesuai dengan kepentingan rakyat tetap terjaga atau tersalurkan dalam berpolitik atau menentukan nasibnya.
Keberadaan Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar.Salah satu keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat ,dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayananmasyarakat diharapkandapat lebih mencerminkan kebutuhan nyat masyarkat di daerah.Pemerintah daerah disini berarti badan eksekutif daerah dan badan legislatif daerah.




BAB III
KESIMPULAN

Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi, yang dalam arti sempit berarti Mandiri sedangkan dalam arti luas berarti Berdaya, jadi pengertian Otonomi Daerah adalah Kemampuan suatu daerah dalam kaitannya pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Alasan Perlunya Otonomi Daerah, antara lain :
(1)  Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini (masa orde baru) sangat sentralisasi, sehingga daerah diabaikan
(2)  Pembagian kekayaan alam tidaklah adil dan merata
(3) Kesenjangan sosial dan pembangunan
(4)  Alasan filoposofisnya

Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara. Adalah Abraham Lincoln yang demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Dilihat dari segi fungsionalnya, demokrasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tidak langsung). Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Pertama ada demokrasi sebagai ide atau konsep dan yang kedua demokrasi sebagai praxis. Sejalan dengan pandangan di atas, Avan Gaffar mengatakan bahwa ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normative dan pemahaman secara empiris.
Merumuskan demokrasi secara empiric dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu untuk melihat apakah suatu Negara itu betul-betul demokratis atau tidak. Kelima indikator tersebut adalah Akuntabilitas, Rotasi Kekuasaan, Rekruitmen politik yang terbuka, Pemilihan Umum. Dalam suatu Negara demokrasi dan menikmati hak-hak dasar. Di samping lima indikator, perlu juga diperhatikan masalah supremasi hukum.
Keberadaan Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar.Salah satu keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat ,dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayananmasyarakat diharapkandapat lebih mencerminkan kebutuhan nyat masyarkat di daerah.Pemerintah daerah disini berarti badan eksekutif daerah dan badan legislatif daerah.

DAFTAR PUSTAKA
http://blog.unnes.ac.id/smartsdjuanchaliem/2010/11/25/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

2 komentar: