Selasa, 21 April 2015

Tugas 5 : Hukum Perjanjian



1.   Pengertian Hukum Perjanjian
Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Sedangkan, Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian merupakan suatu yang bersifat kongkrit dan perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Jadi hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain atau dapat juga dikatakan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

2.   Macam-Macam Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya yaitu :
a.    Perjanjian Timbal Balik
Adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
b.    Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUH Perdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
c.    Perjanjian Atas Beban
Adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
d.    Perjanjian Bernama (Benoemd)
Adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.
e.    Perjanjian tidak bernama (Onboemde Overeenkomst)
Adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
f.    Perjanjian Kebendaan
Adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
g.    Perjanjian Obligator
Adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
h.    Perjanjian Konsensual
Adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUH Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
i.      Perjanjian Riil
Adalah suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
j.     Perjanjian Liberatoir
Adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUH Perdata).
k.    Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
Adalah suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
l.      Perjanjian Untung-untungan
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
m.   Perjanjian Publik
Adalah suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama (co-ordinated).
n.    Perjanjian Campuran
Adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.

3.   Syarat Sah Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu :
a.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
b.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c.    Suatu hal tertentu
d.    Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
a.    Orang-orang yang belum dewasa
b.    Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
c.    Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami untuk mengadakan suatu perjanjian memerlukan bantuan atau izin (kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

4.   Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian
a.    Asas Itikad Baik
Adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjian.
b.    Asas Konsensualitas
Adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.
c.    Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
Adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.
d.    Asas Kepribadian
Adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.
e.    Kebebasan Berkontrak
Menyangkut kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian, Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian, Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi, maka hukum perjanjian dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai. Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah, maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.

5.   Pembatalan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a.    Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b.    Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya
c.    Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.    Terlibat hukum
e.    Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


Sumber :
http://siti-syahibah.blogspot.com/2013/04/bab-5-hukum-perjanjian.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/macam-macam-perjanjian/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar