1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan, Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum dagang adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam
bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
a. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
b. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7) misal UU Hak
Cipta.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan
eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat
perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara
lainnya ). Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak
dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum
baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17
yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht)
khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan
hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku
juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland
menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun
1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya
tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka
pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland
1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun
1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland
dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S.
1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya
turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas
dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu
berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya
Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce”
Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam
Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda.
Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan
Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906
indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T.
Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di
Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland
yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan
Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Sumber
:
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html
http://mirarusmayanti.blogspot.com/2014/04/makalah-hukum-dagang-kuhd-tugas.html