Selasa, 10 Mei 2011

Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar, baik pelajar tingkat SD, SMP, SMA, maupun mahasiswa.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideology besar dunia lainnya.

BAB II
ISI
A.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. kondisi ini akan mempengaruhi strukrur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. hakikat pendidikan
b. kemapuan warga negara
c. menumbuhkan wawasan nusantara
d. dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
e. kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas- tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
B.   Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta pemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselematan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. teori hukum alam
b. teori ketuhanan
c. teori perjanjian

3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
4. Bnsur Negara
5. Bentuk Negara
2. Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
Kewajiban warga negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
3. Proses Bangsa yang Bernegara
Proses tersebut adalah sebagai berikut:
- perjuangan pergerakan kemerdekaaan indonesia
- proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
- keadaan negara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, adil, berdaulat dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga negara
Pasal 30 ayat 1, Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
Pasal 26 ayat 1, pasal ini menegaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
6. Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat diartiakan sebagai warganegara.
7. Pemahaman tenteng individu HAM
Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. sebagai warga negara, masing-masing individu hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
8. Kerangka dasar kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional
Sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa indonesia yang artinya bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa indonesia adalah seperti yang tertuang dalam pancasila.
9. Landasan hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai ideologi Negara
b. UUD 1945 senbagai landasan konstitusi
c. implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
d. konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
e. konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan indonesia
f. konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela negara
-Tahun 1945 sejak NKRI diproklamsikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama.
-Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode bar.
-Tahun 1998 sampai sekarang disebut orde reformasi.         

BAB III
KESIMPULAN

Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideology besar dunia lainnya.
Kewajiban warga negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Hak, kewajiban serta kedudukan warga Negara tercantum dalam Undang-Undang. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. sebagai warga negara, masing-masing individu hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat diartiakan sebagai warganegara. Sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa indonesia yang artinya bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa indonesia adalah seperti yang tertuang dalam pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
http://a60446.wordpress.com/category/kewarganegaraan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar